Kontak :

  • kejarioganilir@gmail.com
  • -
  • Jl. Lintas, indralaya Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan 30862

Proses Restorative Justice Kejaksaan Negeri Ogan Ilir

Pada hari Senin, 10 Februari 2025 bertempat di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Ogan Ilir telah dilaksanakan proses perdamaian dengan keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam kasus kekerasan terhadap Anak. Perkara ini melibatkan Tersangka JE dan Anak Korban MRN. Proses Restorative Justice difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator Risa Wahyuni, S.H. dan Jesica Maudy, S.H. dengan didampingi oleh Kasi Pidum Kejari Ogan Ilir, Bapak M. Riska Saputra, S.H.,M.H. Turut hadir dalam proses ini Bapak Epriadi selaku Kepala Desa, Bripda Ryan Akbar serta orang tua dari Anak Korban.

Restorative Justice bertujuan untuk memberdayakan korban, pelaku, keluarga dan masyarakat untuk memperbaiki suatu perbuatan melawan hukum dengan menggunakan kesadaran dan keinsyafan sebagai landasan untuk memperbaiki kehidupan bermasyarakat.